Psikologi Forensik (Forensic Psychology)

Legal Bites

 Pengertian Psikologi Forensik

Psikologi forensik merupakan teori psikologi dan penelitian yang ada kaitannya dengan akibat dari faktor kognitif dan afektif. Selain itu efek dari perilaku pada proses hukum. Beberapa efek dari ketidaksengajaan manusia yang dapat menyebabkan berbagai segi pada bidang hukum yaitu penilaian yang bias, ketergantungan pada ingatan yang keliru, stereotip dan keputusan yang tidak benar atau tidak adil.

Dengan adanya hubungan antara psikologi dan hukum, seorang psikolog seringkali diminta membantu sebagai saksi ahli dan konsultan di dalam ruang persidangan. Bagian utama dari psikologi forensik yaitu kemampuannya untuk mengetes di ruang siding, reformulasi penemuan psikologi ke dalam bahasa resmi dalam pengadilan dan menyediakan info pada seseorang yang resmi sehingga dapat dipahami.

Tugas Seorang Psikolog Forensik

  1. Menganalisa keadaan mental terdakwa atau narapidana
  2. Menjadi mediasi atau membantu menyelesaikan masalah psikologi terdakwa atau narapidana
  3. Menyembuhkan keadaan psikologis narapidana atau terdakwa
  4. Menggali latar belakang / motif pelaku kasus hukum dan mempelajari tipe orang-orang yang terlibat pada kasus tersebut
  5. Melaksanakan asesmen pada perilaku tersangka, korban atau pelaku dalam membantu proses hukum dan pengambilan keputusan

Aspek Psikologi Forensik 

Aspek utama dari psikologi forensik adalah kemampuannya untuk mengetes di pengadilan, reformulasi penemuan psikologi ke dalam bahasa legal dalam pengadilan, dan menyediakan informasi kepada personel legal sehingga dapat dimengerti. Maka dari itu, ahli psikologi forensik harus dapat menerjemahkan informasi psikologis ke dalam kerangka legal.

 

Referensi:

  1. LPT Delta, https://psikologidelta.com/syarat-syarat-menjadi-psikolog-forensik/
  2. Shapiro, David L. (1984). Psychological Evaluation and Expert Testimony. New York: Van Nostrand Reinhold